BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar apel bulanan Korpri, Kamis, 17 Oktober 2024, yang dilaksanakan di halaman Kantor Pemda Lampung Timur.
Apel tersebut dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Timur, Senen Mustakim, dan diikuti oleh seluruh pegawai pemerintah daerah setempat.
Pjs Bupati Senen Mustakim menyampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Timur saat ini tengah melakukan percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) hingga ke pelosok desa.
"Penerapan SPBE yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Lampung Timur dapat berjalan bersih, transparan, akuntabel, serta lebih cepat dan efektif,” ujar Mustakim.
Dalam upaya mempercepat transformasi digital tersebut, Dinas Kominfo Lampung Timur terus mendorong peningkatan Indeks SPBE, yang dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui berbagai indikator.
Pada tahun 2024, Lampung Timur mendapatkan nilai Indeks SPBE sebesar 2,7 dengan kategori Cukup, dan diharapkan pada tahun 2025 dapat meningkat menjadi 3 dengan kategori Baik.
"Capaian ini tidak mungkin terwujud tanpa kerjasama seluruh pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” tegasnya.
Selain fokus pada transformasi digital, Mustakim juga menyoroti peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), tengah mengikuti evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral untuk mengukur kemajuan di bidang tersebut.
Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kabupaten Lampung Timur tahun 2024 mencapai angka 2,78 dengan predikat Baik.
Mustakim juga menjelaskan bahwa Dinas Kominfo saat ini sedang melakukan proses penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengukur peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola dan mendokumentasikan informasi di lingkungan pemerintahan. Pada tahun 2024, Indeks KIP Lampung Timur berada di angka 60, dengan kategori Informatif.
"Saya berharap kerjasama dari seluruh pimpinan dan OPD agar hasil penilaian nantinya sesuai dengan yang kita harapkan,” tambahnya.
Untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Mustakim juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 akan diterapkan sistem absensi pegawai berbasis aplikasi yang dapat diakses melalui ponsel.
"Diharapkan penerapan teknologi ini akan memudahkan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik, cepat, dan efisien," Harap Mustakim
Mustakim juga mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas dalam suasana Pilkada yang sedang berlangsung. Dia menegaskan bahwa netralitas ASN adalah kewajiban yang harus dipegang teguh demi menjaga profesionalitas dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
“ASN harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan stabilitas pelayanan pemerintahan,” tutupnya.