Ketua PWI Lamtim, Muklis dan KPR Rutan Sukadana, Mario Filie
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur (Lamtim), Muklis, melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana Senin (7/10/2024).
Kunjungan ini merupakan respon terhadap insiden larangan liputan yang diberlakukan oleh pihak rutan, khususnya pernyataan Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Mario Filie, yang menjadi viral di media.
Larangan tersebut terkait dengan peliputan insiden penusukan yang terjadi di dalam rutan.
Filie melarang wartawan untuk melakukan liputan dengan alasan bahwa mereka dianggap tidak profesional dan hadir sebagai keluarga korban, Tamrin, Jumat (4/10).
Dalam penjelasannya, Mario Filie menegaskan bahwa pihak rutan telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat bagi para pengunjung, termasuk larangan membawa handphone selama kunjungan ke tahanan.
"Saya sudah menjelaskan bahwa kami menerima wartawan yang datang sebagai keluarga korban, untuk menjenguk bukan untuk konfirmasi. Kami sudah memberikan penjelasan kepada wartawan, tetapi hal ini tetap dipermasalahkan," ujar Mario Filie di ruang kerja, Senin (7/10/2024).
Menanggapi hal ini, Ketua PWI Lamtim, Muklis menyatakan dukungannya terhadap upaya edukasi masyarakat mengenai kondisi di dalam rutan.
Diabga berharap agar pihak rutan dapat memberikan akses yang lebih baik kepada jurnalis agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan terpercaya.
"Saya mendorong pihak rutan untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan agar keselamatan narapidana dan petugas dapat terjamin," ujar Muklis.
Selain itu, Muklis mengatakan pentingnya kolaborasi yang erat antara media dan institusi penegakan hukum untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Dia juga menyarankan adanya langkah-langkah konkret guna memastikan Rutan Kelas II B Sukadana tetap aman dan kondusif.
"Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang lebih baik dan saling pengertian antara media dan pihak Rutan Sukadana demi kepentingan publik," pungkas Muklis.