Kajari Agus Ba'ka menyerahkan tanda jumlah tertagih PBB kepada Kepala Bapenda, Agus Firmansyah Lukman
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengupayakan peningkatan realisasi pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar mediasi bersama para kepala desa dan kolektor PBB di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rabu, 9 Oktober 2024.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba'ka Tangdililing, dan turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Lamtim, Agus Firmansyah Lukman, Kasi Datun, Rambo Loly Sinurat, Kasi Intel Muhammad Roni, serta sejumlah kepala desa dari wilayah Kecamatan Sukadana.
Agus Firmansyah Lukman menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkab Lamtim dan Kejaksaan Negeri Sukadana.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penagihan PBB.
"Pada tahun 2023, terdapat tunggakan PBB sebesar Rp2,9 miliar. Melalui kerjasama dengan Kejari, dua kali mediasi sebelumnya dan ini yang ketiga berhasil menagih sebesar Rp1,41 miliar, sehingga sisa tunggakan PBB tahun 2023 kini sebesar Rp1,49 miliar," ujar Agus Firmansyah Lukman.
Agus berharap kedepan para kepala desa lebih kooperatif dalam melaksanakan kewajiban penagihan dan pembayaran PBB di wilayah masing-masing.
"Semoga kedepan lebih aktif dan kooperatif dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan," Harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lamtim, Agustinus Ba'ka Tangdililing, menegaskan pentingnya realisasi PBB untuk mendukung program pembangunan daerah.
"PBB merupakan salah satu sumber utama pendapatan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Apabila pembayaran PBB terhambat, maka program pembangunan yang telah direncanakan bisa terganggu," jelasnya.
Agus Ba'ka juga memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa di Kecamatan Sukadana yang hadir dalam mediasi tersebut untuk segera menyelesaikan tunggakan PBB tahun 2023.
"Jika wajib pajak sudah membayar namun belum disetorkan, segera setorkan. Jika tidak, kami akan teruskan permasalahan ini ke ranah hukum," tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Agus Ba'ka menyatakan akan memberikan penghargaan kepada para kepala desa yang membayar PBB tepat waktu. Namun, bagi yang lalai, Kejari Lampung Timur juga akan memberikan sanksi.
"Saya akan memberi sanksi bagi yang lalai, Batas waktu terakhir untuk menyelesaikan tunggakan PBB 2023 adalah akhir Oktober 2024," Tegasnya
Dalam kesempatan tersebut, beberapa kepala desa mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam penagihan PBB, seperti beberapa wajib pajak yang sudah pindah dari wilayah desa atau yang belum melunasi kewajibannya.
Pemkab Lamtim dan Kejari berharap melalui upaya mediasi ini, seluruh kepala desa dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB tepat waktu guna mendukung pembangunan Lampung Timur.