BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) telah resmi menutup proses penyerahan dokumen syarat calon dukungan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.
Proses ini berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, menyatakan bahwa hingga batas akhir waktu penyerahan dokumen, tidak ada satu pun calon yang menyerahkan dokumen untuk jalur perseorangan.
“Sampai batas akhir waktu penyerahan dokumen, tidak ada calon yang menyerahkan dokumen untuk jalur perseorangan,” jelasnya. Didampingi Komisioner KPU dan Staf, Senin 13 Mei 2024.
Jarwo melanjutkan, tanpa adanya calon calon dari jalur perseorangan, fokus pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Timur akan beralih pada calon yang diusung oleh partai politik.