Ketua tim penasihat hukum pasangan Dawam - Ketut, Tahura Malagano, (Fto / Fahri)
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur menyatakan bahwa berkas pengaduan yang diajukan oleh pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan telah dinyatakan lengkap.
Pernyataan ini disampaikan setelah proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Bawaslu.
Ketua tim penasihat hukum pasangan tersebut, Tahura Malagano, menjelaskan bahwa setelah berkas pengaduan dinyatakan lengkap, Bawaslu akan melanjutkan prosesnya dengan menggelar pleno tertutup.
"Setelah pleno tertutup, langkah berikutnya adalah mediasi antara pemohon dan termohon. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilaksanakan pleno terbuka," jelas Tahura.
Mediasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mencari solusi damai atas pengaduan yang diajukan.
Kasus pengaduan ini menjadi sorotan di Lampung Timur, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat.