Tim Hukum Harun Al Rasyid dan Patners bersama Keluarga Korban
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Tim Kuasa Hukum Harun AL Rasyid & Partners mengunjungi rumah duka keluarga korban pembunuhan RN (33) untuk menyampaikan bela sungkawa. Sabtu (20/7).
Rumah duka beralamat di Dusun Mega Sakti, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Diketahui bahwa almarhumah RN yang sempat hilang, ditemukan tewas di Kebun jagung pada Kamis, (18/7/2024). Diduga kuat, dia menjadi korban pembunuhan berencana.
Dalam kunjungannya, Tim Kuasa Hukum Harun AL Rasyid & Partners tidak hanya menyampaikan bela sungkawa tetapi juga menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban.
"Kami siap memberikan bantuan hukum pro bono (gratis tanpa biaya apapun) kepada keluarga korban demi mendapatkan keadilan di mata hukum," Ujar Harun Al Rasyid didampingi Tim Hukum.
Dia melanjutkan, siapapun pelakunya harus dihukum semaksimal mungkin sesuai hukuman yang berlaku, karena ini merupakan tindakan yang sangat keji.
"Saya meminta keluarga korban dan masyarakat untuk saling mengawal proses hukum agar kasus ini cepat menemukan titik terang," Katanya.
Senada disampaikan Rival dari tim hukum, dia mengatakan bahwa timnya sangat mendukung dan percaya kepada Kapolres Lampung Timur untuk bisa menangani perkara ini dengan cepat, tuntas, dan berkeadilan.
"Dengan adanya kejadian ini, mereka berharap keadilan segera ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," Katanya.