BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasilnya Sat Res Narkoba dan Team Tekab 308 menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, menyampaikan bahwa salah satu tersangka, berinisial IN (26) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba.
"Saat Sat Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (20/04) di Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur," ujar Kapolres Selasa 23 April 2024.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih, dugaan keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 49.51 gram. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
Kemudian, dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan MT (32) di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Dari tangan MT, polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih, dugaan keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.35 gram, serta peralatan lainnya.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur," tambahnya.
Tersangka akan dijerat sesuai Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.