BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, memimpin konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat. Jumat, 21 Juni 2024.
Konferensi pers untuk memaparkan hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur dari tanggal 11 - 19 Juni 2024.
Kapolres AKBP M Rizal Muchtar menyampaikan bahwa hasil ini adalah upaya Polres Lampung Timur bersama polsek jajaran yang telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana curas dengan mengamankan empat tersangka.
"Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan kondisi Lampung Timur yang aman dan kondusif," Ujar Kapolres
Untuk para tersangka Curas J (47) dan M (39) Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kemudian AS (37) dan D (40) warga Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung.
"Dari keempat tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, HP dan sejumlah uang," Jelas Kapolres
Selanjutnya polisi juga berhasil mengamankan satu orang pelaku pencabulan inisial Y (40) warga desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan.
Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali.
"Untuk pelaku pencabulan disita barang bukti satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna merah muda, satu baju kaos warna hitam dengan motif gambar pisang dan satu BH warna putih hitam," Kata Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.