BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/5/2024), Wakapolres KOMPOL Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, menjelaskan hasil operasi yang berlangsung selama 14 hari, dari 6 hingga 19 Mei 2024.
Selama operasi, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 46 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang.
"Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap 4 perkara yang menjadi Target Operasi (TO) dengan jumlah tersangka empat orang dan menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam," jelas KOMPOL Rafli Yusuf Nugraha. Mewakili Kapolres AKBP M Rizal Muchtar.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap berbagai kasus non-TO, termasuk 39 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dua kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan satu kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), dengan jumlah tersangka 22 orang.
"Kami juga mengamankan 11 unit sepeda motor, satu unit truk, tujuh unit telepon genggam, 14 dokumen kendaraan bermotor, dan empat unit senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat," Lanjutnya.
Para pelaku Curas dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara pelaku Curat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Operasi Sikat Krakatau 2024 ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan meningkatkan keamanan di wilayah hukum Polres Lampung Timur.