BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025 di Aula Terbuka Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 46,705 gram, satu set alat keselamatan, 11 buah alat hisap sabu, 13 senjata tajam, satu buah gergaji, satu pucuk senjata api rakitan, 17 korek api gas, delapan rekapan judi togel, satu buah besi, empat timbangan digital, dan beberapa potong pakaian yang terkait dengan perkara pidana.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh pimpinan DPRD Lampung Timur, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, serta para kepala lembaga vertikal terkait, sebagai bentuk transparansi sekaligus sinergitas antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba'ka Tangdililing, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa penuntut umum sebagai pelaksana putusan pengadilan.
"Alhamdulillah pada hari ini kita dapat berkumpul untuk melaksanakan salah satu kewajiban Kejaksaan Negeri, yaitu melakukan eksekusi terhadap barang bukti dan barang rampasan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini adalah bentuk kepastian hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Kajari Agustinus Ba'ka Tangdililing didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Maria Ulfa.
Kajari menambahkan, dengan pemusnahan barang bukti, Kejari Lampung Timur berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan barang sitaan serta menekan angka kejahatan, khususnya peredaran narkotika dan tindak kriminal lain di wilayah Lampung Timur.
Kegiatan berjalan lancar dengan pengawasan ketat aparat penegak hukum dan disaksikan oleh para undangan yang hadir.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dirusak hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi terwujudnya keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat.