Ali Johan Arif didampingi Dawam - Ketut Saat memberikan keterangan Pers di Halaman KPU Lamtim
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lampung Timur, Ali Johan Arif, menyatakan kekecewaannya dan merasa dirugikan atas keputusan yang telah diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait dukungan partainya dalam Pilkada Lampung Timur.
Alasan pihak KPU, berkas pendaftaran pasangan tersebut belum dapat diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
Sedangkan, admin koalisi parpol pengusung pasangan Ela - Azwar tidak jelas keberadaannya.
Ali Johan Arif menjelaskan bahwa sebelumnya PDI Perjuangan telah memberikan dukungan kepada pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.
Namun, dukungan tersebut dicabut oleh partai, dan PDI Perjuangan memutuskan untuk mengusung petahana, yaitu M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
"Kami sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh KPU Lampung Timur. Kami merasa dirugikan dengan keputusan ini, yang seolah-olah mengabaikan perjuangan dan aspirasi dari kader-kader partai di daerah,” ujar Ali Johan Arif saat konfrensi Pers di KPU setempat. Kamis OO. 25 WIB
Ali Johan menegaskan bahwa keputusan partai untuk mengalihkan dukungan ini didasarkan pada evaluasi yang mendalam, dengan mempertimbangkan berbagai faktor strategis demi kepentingan masyarakat Lampung Timur.
Namun, dia menyesalkan bahwa KPU setempat tidak merespon dengan baik proses pengalihan dukungan tersebut, sehingga menimbulkan kekecewaan di pihak partai.
“Kami berharap KPU bisa lebih menghargai dan memahami keputusan partai politik sebagai wujud dari proses demokrasi. Keputusan ini bukanlah hal yang mudah bagi kami, dan kami menginginkan agar seluruh pihak dapat bekerja sama untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” pungkas Ali Johan Arif.
Ali Johan juga menyatakan, PDIP akan mengambil langkah hukum atas penolakan KPU menerima pendaftaran pasangan Dawam – Ketut Erawan.
"Sebagai langkah awal, PDIP akan melaporkan permasalahan itu ke Bawaslu dan DKPP,” tegas Ali Johan mendampingi pasangan Dawam – Ketut Erawan.
Sementara itu, M Dawam Rahardjo merasa kecewa dan pihaknya menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang Pilkada lebih dari satu pasangan calon.
Dawam menilai, KPU Lampung Timur sengaja membuat proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon.
"Kenapa harus dipersulit, Silon selalu menjadi kendala. Sepertinya, KPU tidak ingin ada lebih dari satu pasangan calon,” Kata Dawam.
Sementara itu, Ketut Erawan mengatakan keputusan KPU Lampung Timur untuk memperpanjang masa pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan kompetitif dan demokratis, dengan adanya lebih dari satu calon yang bertarung.
"Tujuan dari perpanjangan pendaftaran ini sangat jelas, yaitu untuk memastikan bahwa masyarakat Lampung Timur memiliki pilihan dalam Pilkada nanti. Kami tidak ingin situasi di mana calon tunggal harus melawan kotak kosong, karena itu bukanlah cerminan demokrasi yang sehat,” ujar Ketut Erawan.
Diketahui, Berdasarkan surat balasan dari KPU yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan beberapa point menyebutkan bahwa :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 1225 tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Menyebut bahwa DPC PDI Perjuangan Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi bersama Delapan Partai Politik lainnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dengan status Diterima:
Selanjutnya Bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDI Perjuangan Lampung Timur untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, SH, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, status DPC PDI Perjuangan Lampung Timur sesuai poin diatas masih terdaftar sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.