Bupati Ela serahkan sertipikat PTSL di Desa Labuhanratu VII. (ist)
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Sebanyak 350 lembar sertipikat tanah resmi diserahkan kepada warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.
Acara berlangsung di balai desa Labuhanratu VII, Kamis, 23 Oktober 2025, dan dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, Kepala BPN Lampung Timur, Munawar, serta Camat Labuhanratu Agustinus Tri Handoko bersama jajaran Forkopimcam.
Bupati Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa program pembagian sertipikat tanah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Program sertipikat tanah ini adalah bagian dari upaya percepatan agar masyarakat memiliki legalitas atas tanahnya, baik itu tanah rumah, sawah, kebun singkong, melon, jagung, maupun padi. Negara hadir untuk memastikan masyarakat punya bukti hukum yang sah," ujar Ela.
Ela juga mengingatkan masyarakat agar sertipikat yang diterima tidak hanya dijadikan pajangan, tetapi juga disertai dengan kesadaran untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Kalau sudah punya sertipikat, tolong kewajibannya juga dijalankan, yaitu bayar pajak bumi dan bangunan. Besar kecilnya pajak, yang penting dibayar. Itu tanda kita ikut membangun daerah," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPN Lampung Timur, Munawar, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah melalui program PTSL bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses permodalan.
"Dengan sertipikat ini, kepemilikan tanah Bapak Ibu sah di mata hukum dan dilindungi oleh negara. Sertipikat juga bisa dimanfaatkan untuk akses modal usaha, tentu dengan bijak dan untuk kepentingan yang produktif," ungkap Munawar.
Dia juga menambahkan bahwa sejak 2024, bentuk sertipikat tanah mulai bertransformasi menjadi sertipikat elektronik (e-sertifikat) yang datanya tersimpan secara digital dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Bentuk sertipikat sekarang lebih modern dan aman. Selain fisik, datanya juga tersimpan di sistem digital nasional. Masyarakat bisa mengecek kepemilikan tanahnya kapan pun lewat aplikasi," Katanya
Camat Labuhanratu, Agustinus Tri Handoko, menyampaikan bahwa program PTSL telah membawa manfaat besar bagi masyarakat di wilayahnya.
"Kami melihat langsung bagaimana warga merasa lega dan bahagia setelah menerima sertipikat. Ini bukan sekadar dokumen, tapi bentuk nyata perlindungan negara atas hak masyarakat. Pemerintah kecamatan siap mendukung agar seluruh desa di Labuhanratu bisa tuntas PTSL -nya," Kata Agustinus.
Sementara itu, Kepala Desa Labuhan Ratu VII, Soemarno, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas terselenggaranya program PTSL di desanya.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, BPN, dan juga Ibu Bupati yang terus mendukung program ini. Dengan adanya sertipikat, warga kami kini merasa lebih tenang dan bangga karena tanahnya sudah memiliki kekuatan hukum yang jelas," kata Soemarno.
Kegiatan pembagian sertipikat ini disambut antusias oleh warga setempat. Mereka berharap program PTSL terus berlanjut agar seluruh bidang tanah di wilayah Lampung Timur dapat terdaftar dan bersertipikat secara resmi, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang tertib administrasi pertanahan.