BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Pihak Kepolisian telah menuntaskan Operasi Antik Krakatau 2024 yang digelar di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Wakapolres Kompol, Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, saat Press Release, 4 Juli 2024. Menjelaskan bahwa Operasi Antik Krakatau 2024 digelar selama 14 hari.
"Operasi Antik Krakatau 2024 kita gelar di wilayah hukum Polres Lampung Timur selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Juni 2024," ujarnya mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.
Wakapolres melanjutkan, selama digelarnya Operasi Antik Krakatau 2024, Pihak Kepolisian berhasil meringkus 29 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengamanakan 29 orang tersangka terdiri dari 28 orang laki-laki dan satu perempuan," Lanjutnya.
Selain mengamankan 29 orang tersangka, Pihak Kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 20,83 gram Sabu-Sabu, 17,85 gram Ganja, 1/3 Extacy, dan 29,07 gram Tembakau Sintesis.
"Operasi Antik Krakatau 2024 digelar dengan tujuan utama untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur, serta guna mendukung serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif," tambahnya.
Wakapolres Kompol Rafli, menyampaikan rasa apresiasinya terhadap seluruh jajaran yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2024.
"Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi seluruh personel yang berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah kita. Saya berharap, dengan operasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika," Kata Kompol Rafli YN.
Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban," Ungkapnya
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 127 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 12 tahun penjara.