BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur (Lamtim) Menindaklanjuti laporan sengketa Pilkada yang diajukan oleh PDI Perjuangan bersama pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu adalah dengan menggelar musyawarah tertutup, di Kantor Bawaslu setempat, Rabu (11/09/2024).
Musyawarah ini merupakan bagian dari penyelesaian awal sengketa yang telah dilaporkan.
Sidang tertutup ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Lamtim, Lailatul Khoiriyah, dan dihadiri oleh Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro, beserta anggota, Pasangan balon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Usai musyawarah, Dawam Rahardjo menyampaikan kepada awak media bahwa mediasi telah dimulai antara pihak pemohon, dalam hal ini pasangan balon, dan termohon, yaitu KPU Lampung Timur.
"Pada hari ini telah dilaksanakan mediasi dari Bawaslu antara termohon, KPU, dan pemohon, yaitu calon bupati dan wakil bupati. Mediasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, jadi kita akan melihat perkembangan hasilnya besok,” ujar Dawam.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bidang Penyelesaian Sengketa, Syahroni, menjelaskan bahwa proses mediasi ini merupakan tahap awal dari musyawarah tertutup yang berlangsung mulai 11 - 12 September 2024.
"Karena sifat musyawarah ini tertutup dan rahasia, kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait isinya. Kami hanya dapat menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah mediasi untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak. Bawaslu hanya berperan sebagai fasilitator," jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (04/09/2024), pasangan balon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan didampingi oleh PDI Perjuangan beserta simpatisan mereka, mendaftarkan diri ke KPU Lampung Timur.
Namun, pendaftaran tersebut ditolak oleh KPU karena dukungan partai PDIP terhadap calon lain yang sebelumnya diusung, belum dicabut dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON).