BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Wilayah Kabupaten Lampung Timur pada zaman pemerintahan Belanda merupakan Onder Afdeling Sukadana yang dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh seorang Demang bangsa Pribumi/Indonesia.
Onder Afdeling Sukadana terbagi atas tiga distrik yaitu:
» Onder Distrik Sukadana
» Onder distrik Labuhan Maringgai
» Order Distrik Gunung Sugih
Selanjutnya pada masa penjajahan Jepang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah merupakan wilayah Bun Shu Metro, yang terbagi dalam beberapa Gun Shu , Marga-marga dan sistem - sistem. Bun Shu Cho, Marga dikepalai oleh Seorang Bun Shu Cho dan Gun Shu dikepalai oleh seorang Gun Shi Cho, Marga dikepalai oleh seorang Marga Cho dan Kampung dikepalai oleh seorang Kepala Kampung.
Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya Peraturan Peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang Bupati, yaitu Burhanudin yang menjabat dari tahun 1945 hingga pembagian wilayah Lampung atas kabupaten - kabupaten dianggap terjadi pada zaman pemerintahan Jepang.
Dengan dibubarkannya Pemerintahan marga maka sebagai gantinya dibentuk Pemerintahan Negeri yang terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri.
Kepala Negeri dipilih oleh Dewan Negeri dan para Kepala Kampung. Pada masa ini Kabupaten Lampung Tengah terdapat 5 (lima ) negeri yaitu :
1. Negeri Pekalongan dengan pusat pemerintahan di Pekalongan
2. Negeri Sukadana dengan pusat pemerintahan di Sukadana
3. Negeri Labuhan Maringgai dengan pusat pemerintahan di Labuhan Maringgai
4. Negeri Batang Hari dengan pusat pemerintahan di Banar Joyo
5. Negeri Sekampung dengan pusat pemerintahan di Sumber Gede
Dalam praktek sistem Pemerintahan Negeri tersebut dirasakan adanya kurang keserasian dengan pemerintah Kecamatan dan keadaan ini menyulitkan tugas Pemerintah.
Oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada tahun 1972 mengambil kebijakan secara bertahap untuk menghapus Pemerintahan Negeri.
Secara yuridis, Kabupaten Lampung Timur dibentuk pada tanggal 20 April 1999 berdasarkan Undang - undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Lampung Timur, Kabupaten Dati II Way Kanan dan Kotamadya Dati II Metro dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus pelantikan Pejabat Bupatinya pada tanggal 27 April 1999.
Sesuai Undang - undang Nomor 12 Tahun 1999, Kabupaten Lampung Timur semula terdiri dari 10 Kecamatan dan 13 Kecamatan pembantu.
Kemudian pada tahun 2000, berubah menjadi 12 Kecamatan dimana Kecamatan Pembantu Sekampung Udik dan Marga Tiga menjadi Kecamatan Definitif dengan 11 Kecamatan Pembantu.
Pada tahun 2001 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Melakukan pembentukan 11 Kecamatan baru yang merupakan pendefinitifan dari pada Kecamatan Pembantu dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2001 tanggal 01 Mei 2001 tentang Pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur sehingga pada saat ini Kecamatan menjadi berjumlah 23 Kecamatan.
Kemudian pada penghujung tahun 2005, sesuai dengan Perda Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Marga Sekampung, dimekarkan lagi 1 kecamatan yaitu Kecamatan Jabung yang dipecah menjadi Kecamatan Marga Sekampung sehingga keseluruhan Kecamatan Definitif berjumlah 24 Kecamatan.
Kemudian pada tahun 2007 ditetapkan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Perubahan Status 5 Desa Menjadi Kelurahan di Ibukota Kabupaten Lampung Timur, sehingga 5 Kelurahan tersebut kembali statusnya menjadi Desa.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur nomor : 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa di Wilayah Kabupaten Lampung Timur telah dimekarkan 11 Desa di beberapa Kecamatan, Kesebelas Desa tersebut diresmikan menjadi Desa Definitif yang dilaksanakan bersamaan dengan delapan Desa Persiapan menjadi Desa Definitif dengan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor: 445/01/UK/2007. Dengan demikian, Kabupaten Lampung Timur terdiri atas 24 Kecamatan dengan 257 Desa.
Selanjutnya pada akhir tahun 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang pembentukan 7 (tujuh) desa di Kabupaten Lampung Timur, Sehingga pada akhir tahun 2011 Kabupaten Lampung Timur memiliki 264 Desa Definitif.
Seiring berjalannya waktu, Kabupaten Lampung Timur telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan/Bupati yaitu :
1. Hi. Muhammad Nurdin, SH Menjabat dari 27 April 1999 s.d 06 April 2000
2. Ir. Hi. Irfan Nuranda Djafar, CES Menjabat dari 06 April 2000 s.d 04 Desember 2002
3. Hi. Bahusin MS Menjabat dari 04 desember 2002 s.d. 06 Mei 2005
4. Hi. Syaiful Anwar, HAM, SH Menjabat dari 06 Mei 2005 s.d. O1 September 2005
5. Hi. Satono, S.H, S.P. menjabat dari 01 September 2005 s.d. O1 September 2010
6. Hi. Satono, S.H, S.P. menjabat dari O1 September 2010 s.d 11 Mei 2012
7. Erwin Arifin, SH, MH. Menjabat Plt Bupati dari 26 Mei 2011 s.d 11 Mei 2012.
8. Erwin Arifin, SH, MH. Menjabat dari 31 Mei 2012 s.d 2 September 2015
9. Drs. Tauhidi, M.M. menjabat dari 2 September 2015 s.d 16 Februari 2016.
10. Hj. Chusnunia, P.hd Menjabat dari 16 Februari 2016 s.d 12 Juni 2019.
11. Zaiful Bokhari, ST.,MM. Menjabat dari 18 Juli 2019 s.d Februari 2021.
12. Ir. Fredy SM,M.M. Menjabat dari 26 September 2020 s.d 5 Desember 2020.
13. Hi.M.Dawam Rahardjo Menjabat dari 26 Februari 2021 S.d Sekarang.
Laporan : Fahri
(**).