BestieIndonesiaNews.id - Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan dugaan kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Jumat (1/11/2024).
Hadri Abunawar selaku penasehat hukum Qomaru menyebut dalam kasus tersebut kliennya tidak bersaalah dan telah difitnah oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Dan hal ini membuat Qomaru Zaman kehilangan harga diri dan harkat martabat. Terdakwa juga mengalami tekanan lahir dan batin," katanya.
Menurut Hadri, dakwaan yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup alat bukti untuk memenuhi seluruh unsur Pidana Pemilu.
"Berdasarkan uraian-uraian fakta hukum analisa yuridis pembuktian yang kami uraikan, terdakwa Qomaru Zaman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut," ungkapnya.
"Sebagaimana diatur diancam pidana pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 dikarenakan tidak semua unsur yang disyaratkan dalam pasal dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara sah menurut hukum," bebernya.
Pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas kliennya dari segala tuntutan hukum.
"Kami sebagai tim penasehat hukum mewakili terdakwa, dari lubuk hati yang mendalam memohon agar terdakwa tersebut dalam putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa Qomaru Zaman dari segala tuntutan hukum," kata Adri.
"Serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula," tandasnya.