Penangkapan Eks Kades Marga Batin oleh tim Kejari Lamtim. (Ist)
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, Mugo Harsono bin Sahlan (Alm), mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, akhirnya ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dipimpin Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra Kamis (23/4/2025) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, dan berlangsung tanpa perlawanan.
Mugo sebelumnya melarikan diri sejak 21 Mei 2024 saat proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan dari Dana Desa tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Muhammad Rony, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa Mugo Harsono ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
"Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian terhadap proses penyidikan yang telah lama tertunda," kata Rony didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra
Mugo Harsono dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diancam dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Untuk mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejari Lampung Timur memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sukadana, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025.
Usai ditangkap, Mugo Harsono langsung dibawa ke Kantor Kejari Lampung Timur pada pukul 01.15 WIB, dan resmi dititipkan ke Rutan Sukadana sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan ini mendapat perhatian khusus dari jajaran Intelijen Kejari Lampung Timur, yang akan terus memantau perkembangan penyidikan dan mewaspadai segala potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya proses hukum.
“Penyidikan akan terus dilanjutkan oleh tim Tindak Pidana Khusus, dan kami akan tetap meningkatkan koordinasi agar proses hukum berjalan lancar,” tutup Rony.
Kejaksaan berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba menghindar dari proses hukum, serta bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di wilayah Lampung Timur.