Arif Fahrudin/Fahri
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momentum penting dalam demokrasi di Indonesia.
Setiap lima tahun sekali, masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin daerah yang diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peran yang krusial. ASN, sebagai abdi negara, diharapkan menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam kontestasi politik. Mengapa demikian? Berikut beberapa alasan mengapa ASN tidak boleh berpihak.
1. Profesionalisme dan Etika Kerja
Sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merusak profesionalisme mereka. ASN yang berpihak dalam Pilkada berpotensi mengorbankan etika kerja dan standar profesional yang seharusnya dijunjung tinggi.
Mereka harus ingat bahwa tugas utama mereka adalah melayani masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu.
2. Membangun Kepercayaan Publik
Netralitas ASN sangat penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Ketika ASN berpihak dalam Pilkada, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
ASN yang bersikap netral membantu memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif, tanpa memandang afiliasi politik.
Dengan demikian, netralitas ASN menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
3. Mencegah Konflik Kepentingan
ASN yang terlibat dalam politik praktis berisiko menghadapi konflik kepentingan yang serius. Sebagai pegawai negeri, mereka memiliki akses ke informasi dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Jika ASN berpihak pada kandidat atau partai politik tertentu, ada kemungkinan besar bahwa sumber daya dan informasi ini disalahgunakan untuk mendukung kampanye politik, bukan untuk melayani masyarakat.
Netralitas ASN membantu mencegah penyalahgunaan wewenang dan sumber daya negara demi kepentingan politik.
4. Menjaga Stabilitas Pemerintahan
Netralitas ASN juga berkontribusi pada stabilitas pemerintahan. Pilkada yang adil dan bebas dari intervensi birokrasi memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar.
Ketika ASN tetap netral, mereka berkontribusi pada terciptanya lingkungan politik yang sehat dan kompetitif.
Sebaliknya, ASN yang berpihak dapat menciptakan ketegangan dan polarisasi di kalangan pegawai negeri dan masyarakat luas, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
5. Menegakkan Aturan dan Hukum
Keterlibatan ASN dalam politik praktis juga melanggar aturan dan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan tidak berpihak kepada partai politik atau kandidat tertentu.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemecatan. Dengan menegakkan netralitas, ASN menunjukkan komitmen mereka terhadap supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
6. Mendukung Pemilihan yang Berkualitas
Pilkada yang berkualitas hanya dapat tercapai jika semua pihak, termasuk ASN, menjalankan peran mereka secara profesional dan tidak memihak.
Netralitas ASN memastikan bahwa seluruh proses pemilihan, mulai dari penyelenggaraan hingga pengawasan, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah kecurangan dan manipulasi dalam Pilkada, yang dapat merusak legitimasi hasil pemilihan.
Jadi menjaga netralitas ASN bukanlah sekedar anjuran, melainkan sebuah keharusan demi kelancaran dan kredibilitas proses demokrasi.
ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.
Dengan tetap netral, ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, membangun kepercayaan publik, mencegah konflik kepentingan, menjaga stabilitas pemerintahan, dan menegakkan aturan serta hukum. Pada akhirnya, netralitas ASN adalah fondasi penting dalam mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Oleh karena itu, setiap ASN harus senantiasa mengingat sumpah dan janji yang telah diucapkan saat dilantik, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Hanya dengan cara inilah, ASN dapat benar-benar menjadi abdi negara yang sejati, yang bekerja demi kepentingan seluruh masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu.
(**).