BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) telah menjadwalkan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Minggu, 22 September 2024.
Proses penetapan ini akan dilakukan melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU setempat.
Anggota KPU Lampung Timur, Desman Yusri, menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut akan dilaksanakan pada pagi hari.
"Penetapan paslon akan dilakukan dalam rapat pleno tertutup. Setelah itu, siang harinya akan ada penyerahan dokumen salinan penetapan yang dihadiri oleh para LO (liaison officer) paslon, Bawaslu, serta pihak Polres Lampung Timur," ujarnya, Sabtu 21 September 2024
Rapat pleno tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses Pilkada 2024 yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
"Kami akan memastikan bahwa seluruh proses penetapan paslon berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan semua pihak mematuhi prosedur yang ada,” kata Desman.