Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lamtim, Hendri Widiono
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan yang diajukan oleh salah satu masyarakat bernama Feri Pradana.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 ini mengklaim adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur dalam proses penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, yang diusung oleh PDI Perjuangan, yakni pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Namun, setelah dilakukan kajian mendalam, Bawaslu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024, Surat Ketua KPU RI Nomor 2061/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 12 September 2024, serta Keputusan Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 1230 Tahun 2024 tanggal 11 September 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Lampung Timur, Hendri Widiono, saat dihubungi, Minggu 22 September 2024, menjelaskan, atas dasar itulah Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran administrasi yang dituduhkan.
"Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penerimaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Lampung Timur telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," Ujar Hendri mewakili Ketua Bawaslu Lailatul Khoiriyah.