Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Lampung Timur, Hendri Widiono
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Lampung Timur, Hendri Widiono, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Lampung Timur sedang dalam tahap melakukan kajian dengan meminta keterangan.
"Kasus ini diregistrasi oleh Bawaslu pada Rabu, 18 September 2024, dan penanganannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)," Ujar Hendri Sabtu 21 September 2024.
Menurut Hendri, Bawaslu memiliki waktu penanganan pelanggaran selama 3 + 2 hari, yang artinya 3 hari pertama digunakan untuk melaksanakan proses kajian.
Jika dalam waktu tersebut masih diperlukan tindakan lebih lanjut, waktu penanganan dapat diperpanjang hingga 2 hari tambahan.
"Saat ini, proses klarifikasi sudah berjalan, baik terhadap pelapor, saksi, maupun pihak terlapor, dalam hal ini KPU Lampung Timur,” Lanjut Hendri