BestieIndonesiaNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro, berinisial K ancaman sanksi denda hingga kurungan penjara, usai videonya mendukung salah satu bakal calon kepala daerah berakhir viral.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham menyayangkan aksi ketidaknetralan ASN dalam kontestasi Pilkada 2024 ini. Ia menegaskan ASN harus netral.
Pastinya ASN itu harus Netral, tidak boleh memihak pada salah satu paslon, ASN juga dilarang ikut berkampanye, atau mensukseskan salah satu calon, ujar Badawi kepada awak media, Minggu (22/9/2025).
Badawi membenarkan adanya video berdurasi empat detik yang menampilkan sekelompok orang salah satunya ASN berinisial K berteriak lantang mendukung salah satu kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.
Namun, Bawaslu sampai saat ini belum menerima laporan masyarakat terkait video ASN tersebut. Kendati demikian, kata Badawi, berpikir akan tetap melakukan penelusuran.
“Memang sudah banyak cerita dan isu ASN di seputaran para calon, dan bila ada indikasi itu segera lapor Karena bila hanya cerita dan isu kami tidak bisa menindak,” ungkapnya.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembinaan terhadap ASN, guna profesional memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“Laporan itu juga ada syarat-syaratnya seperti melampirkan KTP dan bukti bukti dokumentasi Kecamatan, jenis pelanggarannya seperti apa, bisa langsung lapor ke Bawaslu atau ke Panwaslu di setiap Kecamatan, jangan takut untuk melapor,” tandasnya. (Red)