BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur resmi menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) terkait penegakan hukum dan peningkatan pemahaman regulasi.
MoU ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di aula Sekretariat DPRD Lampung Timur Rabu 6 November 2024 dan dihadiri oleh Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah para pimpinan, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba'ka Tangdililing, serta Sekretaris DPRD Lampung Timur, M Noer Alsyarif.
Acara ini juga diikuti oleh seluruh anggota DPRD dan ASN Sekretariat DPRD, yang sekaligus mendapatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan terbaru tahun 2024.
Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, menyatakan bahwa MoU ini merupakan wujud nyata dari komitmen DPRD untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para anggota dewan dan ASN mengenai peraturan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Hal ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi potensi pelanggaran hukum,” ujar Rida.
Lebih lanjut, Rida menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan juga akan ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan edukasi hukum lainnya.
"Kami berharap sinergi ini dapat menjadi contoh baik bagi lembaga-lembaga lain dalam hal kepatuhan terhadap hukum," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba'ka Tangdililing, dalam arahannya memberikan penekanan pada pentingnya memahami dan mematuhi aturan hukum sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan.
Agus Ba'ka menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada para anggota DPRD dan ASN guna mencegah terjadinya kesalahan dalam pengambilan kebijakan.
“Pemahaman terhadap hukum dan regulasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga sebuah keharusan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan," Ujar Agus Ba'ka
Agus Ba'ka melanjutkan, Kejaksaan siap mendukung dalam aspek penegakan hukum yang diperlukan, serta memberikan edukasi hukum agar semua pejabat memiliki kesadaran yang tinggi akan aturan yang berlaku.
"Dengan adanya MoU dan Sosialisasi ini akan menjadi langkah awal bagi 50 orang anggota DPRD Lampung Timur untuk bekerja lebih baik dan taat aturan," Kata Agus Ba'ka
Acara penandatanganan MoU dan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Timur yang lebih baik.