BestieIndonesiaNews.id, Lampung – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Nova Indriani, menyoroti sengketa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Nova mengungkapkan ada potensi pemidanaan terhadap sejumlah oknum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur.
"Beberapa oknum KPU Lampung Timur bisa dipidanakan atau masuk penjara jika benar informasi yang saya terima bahwa mereka menolak pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, dengan alasan terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," tegas Nova pada Sabtu (7/9/2024).
Menurut Nova, ada aturan hukum yang dapat mengancam posisi oknum KPU tersebut, yakni Pasal 180 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dan menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota, dapat dikenai pidana penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 96 bulan serta denda antara Rp 36 juta hingga Rp 96 juta.
"Ini adalah ancaman nyata bagi oknum-oknum KPU yang melakukan pelanggaran hukum. Maka dari itu, KPU harus benar-benar meneliti setiap dokumen dan berkas calon sebelum mengambil keputusan menolak atau menerima," tambah Nova.
Lebih lanjut, Nova menyinggung tentang video viral yang beredar, di mana orang tua salah satu admin KPU Lamtim mengakui bahwa anaknya diduga sengaja menghilang dan mematikan telepon akibat banyaknya ancaman yang diterima.
Hal ini berdampak pada ketidakberfungsian Silon, yang mengancam pencalonan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
"Saya mencurigai adanya skenario agar Pilkada Lampung Timur hanya diikuti satu pasangan calon, sehingga melawan kotak kosong. Rekaman tersebut menyebutkan nama-nama seperti Mbak Ela dan Nunik, yang diduga sebagai lawan politik Dawam," jelas Nova.
Nova menegaskan bahwa situasi ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip demokrasi di Lampung. Dia menuding oknum-oknum tertentu telah merusak proses demokrasi demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Nova juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam Pilkada Lampung Timur. Jika terbukti ada tindak pidana, pelaku harus dijebloskan ke penjara.
"Atas nama Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah, saya juga mengimbau seluruh anggota PWDPI di seluruh Indonesia untuk proaktif mengawasi jalannya Pilkada serentak. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus memastikan proses demokrasi berjalan sehat," tutup Nova.