BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Pimpinan PT Atmega Telecomindo Nusantara menuding pemberitaan media sebagai fitnah terkait pemasangan kabel WiFi yang terpasang tanpa izin di tiang PLN di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Tudingan tersebut disampaikan Senin (24/2/2025).
Tak hanya menuding fitnah, pimpinan perusahaan tersebut juga menilai wartawan yang memberitakan hal tersebut hanya mencari masalah.
“Itu apa jelek-jelekin di media, kan tinggal ke sini aja enak, sama orang lapangan tinggal ngobrol aja enak kok, malah buat masalah. Kalau kayak gitu, apa bukan namanya nyebarin fitnah?” cetus pimpinan PT Atmega Telecomindo Nusantara, yang belakangan diketahui bernama Dwi.
Saat didatangi ke kantornya untuk konfirmasi, Dwi menolak untuk diwawancarai oleh wartawan.
“Saya gak bersedia diwawancarai lah, kita ngobrol aja. Nanti saya suruh pergi kalian,” tegasnya.
Berdasarkan fakta di lapangan, wartawan yang melaporkan kegiatan pemasangan kabel WiFi PT Atmega Telecomindo Nusantara mendasarkan berita mereka pada temuan nyata. Pemasangan tersebut diduga ilegal karena cakupan wilayah jaringan internet perusahaan tersebut seharusnya hanya di Kota Metro.
Sebelumnya, beberapa media online memberitakan aktivitas pemasangan jaringan internet oleh karyawan PT Atmega Telecomindo Nusantara di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, pada Selasa (19/2/2025).
Yang mengejutkan, pemasangan tersebut masih menggunakan tiang milik PLN tanpa izin. Ketika dikonfirmasi, dua karyawan PT Atmega, Aris dan Triyan, yang sedang bekerja di lokasi, mengaku tidak mengetahui adanya surat imbauan dari PLN terkait larangan pemasangan tanpa izin.