BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang digelar di Mapolres Lampung Timur, Rabu (13/8/2025).
Dalam keterangannya, AKBP Heti menyampaikan bahwa jajaran Polres Lampung Timur dan Polsek berhasil mengungkap tiga laporan polisi terkait tindak pidana curas di wilayah hukum Lampung Timur. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti.
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Tersangka Riko Fernando diduga memepet korban, menodongkan senjata tajam ke leher, lalu mengambil barang milik korban. Barang bukti yang disita berupa dua kotak HP.
Kasus kedua merupakan curas disertai kekerasan seksual terhadap anak di Jalan Perladangan Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. Tersangka SU diduga mengajak korban dengan sepeda motor, kemudian memaksa korban berhubungan badan di lokasi perladangan dengan ancaman pembunuhan, lalu mengambil HP milik korban.
Kasus ketiga terjadi di Jalan Umum Desa Donomulyo, Kecamatan Bumi Agung. Tersangka DA bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api (senpi) ke arah korban sebelum mengambil barang milik korban. Barang bukti yang disita berupa satu unit HP.
Selain itu, Polres Lampung Timur juga menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi dari Kepala Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Timur.
"Dari tiga kasus Curas tersebut Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," Kata Kapolres