Petugas unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Bandar Sribhawono (foto/istimewa)
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur dibantu Polsek Bandar Sribawono mengamankan satu orang inisial SW (41) pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan kejadian yang menimpa NU (6) tersebut terjadi pada Kamis 25 Juli 2024.
"Tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur," Ujar Kasat
Kasat melanjutkan, peristiwa tersebut bermula pada saat pelapor dan korban (dibawah umur) sedang berkunjung di tempat saudaranya di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, untuk membantu memasak karena sedang ada acara di tempat tersebut.
Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib pada saat itu korban diajak mandi oleh saudari (F) di kamar mandi rumah pelaku, kemudian setelah korban selesai mandi, korban langsung keluar dari kamar mandi dan berdiri di dapur rumah pelaku.
Kemudian tiba-tiba datang pelaku yang langsung menggendong korban dan langsung masuk ke dalam kamar mandi kembali, selanjutnya setelah pelaku dan korban berada di dalam ruang kamar mandi, kemudian pelaku langsung menciumi korban dan memasukan jari kedalam kemaluan korban.
Selanjutnya setelah itu pelaku memandikan korban dan memakaikan bajunya lalu meninggalkan korban.
"Setelah itu korban didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur dan setelah menerima laporan petugas langsung memburu pelaku dibantu anggota Polsek Bandar Sribawono dan berhasil menangkap pelaku Rabu 31 Juli 2024," Lanjut Kasat
Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan satu buah celana dalam warna kuning.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mapolres Lampung Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut pelaku di ancam dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.