BestieIndonesiaNews.id, Jawa Timur - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdulah Azwar Annas mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memberikan tambahan libur atau kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi non-pelayanan publik.
Sementara itu, ASN yang bertugas di instansi pelayanan publik akan tetap bekerja secara normal dari kantor dengan kapasitas 100%.
Menurut Menpan RB Abdulah Azwar Annas, kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengurangai kemacetan arus balik lebaran idul fitri 2024.
"Dalam upaya meminimalisir potensi kemacetan arua balik, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memberikan tambahan libur atau WFH bagi ASN di instansi non-pelayanan publik, tanggal 16-17 April 2024," ungkap Abdulah Azwar Annas di Banyuwangi, Jawa Timur beberapa hari lalu.
Menpan RB juga menyampaikan, hal itu dilakukan sesuai hasil kajian lalu lintas yang disampaikan Kapolri dengan menunjukkan potensi kepadatan arus balik mencapai 1,2-1,3, jauh di atas normalnya yang hanya 0,2.
Meski demikian, mekanisme kerja dari rumah (WFH) tidak diberlakukan untuk semua instansi. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemberlakuan tersebut bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolri dan Kemenhub, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik," terang Azwar Anas.
Dia melanjutkan, Bagi instansi yang terlibat dalam pelayanan publik secara langsung, WFH tidak diberlakukan dan WFO tetap berjalan optimal dengan kapasitas 100 persen.
Sedangkan instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi dan layanan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH hingga maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi.
"Instansi yang terlibat dalam layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH hingga maksimal 50 persen, termasuk bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya," lanjut Azwar Anas
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus balik Lebaran, sambil tetap menjaga kinerja dan kualitas layanan publik.