BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menyatakan berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Irawan lengkap, sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan ketidakpuasan mereka.
Hal ini memicu tokoh masyarakat melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan salah satu LSM melaporkan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Paslon tersebut.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait proses pencalonan Dawam Rahardjo dan Ketut Irawan. Namun, laporan tersebut baru sebatas lisan dan belum disertai bukti tertulis.
"Iya, yang masuk baru satu, yaitu melaporkan KPU terkait diterimanya Dawam-Ketut sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan untuk laporan terkait paslon menggunakan fasilitas negara, sampai saat ini belum ada laporan tertulis," ujar Lailatul Khoiriyah saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu (14/9/2024).
Lailatul Khoiriyah juga menyampaikan bahwa Bawaslu terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat terkait segala proses Pilkada Lampung Timur 2024.