BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur bersama berbagai elemen masyarakat menyatakan sikap melalui sebuah petisi yang dibacakan oleh Sidik Ali (gelar Suttan Kiyai) di kantor MPAL, komplek perkantoran Pemda Lampung Timur, Senin (9/9/2024).
Petisi bersama yang bernomor: 09/MPAL/IX/2024 tersebut, berisi penolakan terhadap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang hanya diikuti calon tunggal melawan kotak kosong.
Mereka menilai kondisi ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut beberapa poin utama dari petisi yang disampaikan:
1. Penolakan Calon Tunggal – MPAL dan masyarakat Lampung Timur menolak tegas Pemilukada dengan calon tunggal melawan kotak kosong, karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
2. Monopoli Politik dan Kecaman Terhadap Praktik Culas – Mereka menolak adanya monopoli politik dan mengutuk praktik politik yang dinilai culas, kotor, serta melampaui batas, yang dianggap telah merusak tatanan demokrasi di Lampung Timur.
3. Tuntutan Terhadap BAWASLU Pusat – Petisi tersebut juga meminta Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) pusat untuk membentuk tim investigasi guna menyelidiki indikasi ketidaknetralan penyelenggara Pemilu di KPUD Lampung Timur.
4. Evaluasi dan Pemberhentian Komisioner KPUD – MPAL meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengevaluasi dan memberhentikan lima komisioner KPUD Lampung Timur karena dianggap tidak profesional dan melanggar kode etik, sehingga menyebabkan terganggunya demokrasi di wilayah tersebut.
5. Investigasi Hukum Terhadap Komisioner KPUD – Aparat penegak hukum juga diminta untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang melibatkan komisioner KPUD Lampung Timur.
6. Permintaan Waktu Tambahan untuk Demokrasi – KPU RI juga diminta memberikan ruang waktu agar demokrasi di Lampung Timur bisa berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat.
7. Pelanggaran Hak Konstitusi – Petisi ini juga meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak konstitusi warga negara, terkait hak dipilih dan memilih.
8. Penyelidikan DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU dan BAWASLU Lampung Timur.
9. Seruan Menjaga Kondusifitas dan Partisipasi Demokrasi – Terakhir, MPAL menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat di Lampung Timur untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta berpartisipasi aktif dalam mendorong demokrasi yang sesuai dengan semangat reformasi.
Petisi ini ditandatangani oleh 51 tokoh adat se-Lampung Timur, 28 pimpinan pondok pesantren, serta beberapa aktivis, Pers, ketua Ormas, dan LSM di Lampung Timur.
Petisi ini mencerminkan keresahan masyarakat Lampung Timur terhadap situasi politik yang terjadi saat ini, serta harapan agar demokrasi di daerah tersebut dapat tetap berjalan sesuai kehendak rakyat.