BestieIndonesiaNews.id, Tabik Pun- Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber utama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Di Lampung Timur, sumber PAD memiliki potensi yang sangat besar, namun perlu peningkatan dalam pengelolaannya. Hal ini terutama mengingat berbagai jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan tersebut.
Dalam menghadapi implementasi UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan PAD di Lampung Timur.
Salah satu jenis pajak daerah yang menjadi perhatian utama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Implementasi UU No 1 Tahun 2022 akan membawa dampak signifikan terhadap pengelolaan PKB di Lampung Timur, di mana pada tahun 2025, pengelolaannya akan dialihkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pajak kendaraan di daerah tersebut, yang memerlukan persiapan dan adaptasi yang matang dari pemerintah daerah serta masyarakat.
Dalam konteks ini, penting untuk mengevaluasi strategi pengelolaan PKB yang telah ada dan mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan.
Misalnya, efektivitas sistem pemungutan pajak, penggunaan teknologi informasi dalam administrasi pajak, serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam memberikan sosialisasi yang komprehensif mengenai perubahan ini kepada masyarakat, serta memastikan tersedianya infrastruktur dan fasilitas yang memadai bagi Bapenda Lampung Timur untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Selain PKB, terdapat juga berbagai jenis pajak daerah lainnya yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD di Lampung Timur. Antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), opsen BBNKB dan lain sebagainya.
Dalam mengelola pajak-pajak ini, perlu adanya koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait serta peningkatan kapasitas aparatur pajak daerah.
Selain dari sisi administrasi dan kebijakan, penting juga untuk memperhatikan aspek keadilan dalam pengelolaan PAD di Lampung Timur.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa beban pajak yang dikenakan kepada masyarakat sejalan dengan kemampuan ekonomi mereka, serta memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh dari pajak tersebut digunakan secara efisien dan transparan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pengelolaan PAD di Lampung Timur juga perlu memperhatikan potensi-potensi baru yang mungkin muncul seiring dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.
Misalnya, potensi pendapatan dari sektor pariwisata, industri kreatif, atau pun pengembangan sumber daya manusia yang dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas masyarakat setempat.
Dalam menghadapi perubahan dan tantangan tersebut, pemerintah daerah perlu memiliki strategi yang adaptif dan inovatif.
Dalam kesimpulan, implementasi UU No 1 Tahun 2022 membawa berbagai konsekuensi dan tantangan bagi pengelolaan PAD di Lampung Timur.
Namun, dengan persiapan dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, berbagai potensi dan peluang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di daerah tersebut.