BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) resmi menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2024 dalam rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU setempat, Minggu (22/9/2024).
Agenda utama rapat pleno tersebut adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2024.
Setelah rapat, KPU Lampung Timur menyerahkan salinan keputusan kepada LO pasangan calon yang telah ditetapkan memenuhi syarat.
"Kami telah menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran keputusan ini," ujar Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro didampingi Anggota, Desman Yusri, M Wahid Setya Budi, Wanahari dan F Bagus Kumbara.
Dalam keputusan bernomor 1245 tahun 2024 tersebut, ditetapkan dua pasangan calon yang akan bersaing dalam Pilkada Lampung Timur 2024.
Pasangan calon yang ditetapkan berdasarkan urutan waktu pendaftaran adalah:
1. Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, didukung oleh partai politik pengusul : NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, PPP.
2. M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, yang juga diusung oleh partai pengusul : PDI Perjuangan.
Wasiat Jarwo Asmoro menekankan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak hari ini, dan kami berharap proses pemilihan ke depan berjalan lancar dan demokratis," ujarnya.
Dengan penetapan ini, Lampung Timur kini resmi memiliki dua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.