BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur — Permasalahan pajak PBB di Desa Kebun Damar, Kecamatan Mataram Baru, yang telah berlangsung lama, akhirnya selesai tahun ini.
Konflik ini melibatkan tiga desa: Desa Braja Fajar dan Desa Braja Emas di Kecamatan Way Jepara, serta Desa Kebun Damar di Kecamatan Mataram Baru.
Penyelesaian konflik ini diinisiasi dan dimediasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman, dengan dukungan dari Camat Way Jepara dan Camat Mataram Baru.
Mediasi pertama dilakukan di kantor Bapenda dengan melibatkan Kepala Desa dari ketiga desa, beserta Pamong Desa dan Tokoh Masyarakat setempat.
Dan pada hari Senin, 3 Juni 2024, mediasi kedua berlangsung di Kantor Kecamatan Mataram Baru sekaligus dilakukan penandatanganan nota kesepakatan penyelesaian permasalahan Pajak PBB dan pembagian SPPT PBB.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh para Kepala Desa dari ketiga desa yang terlibat konflik, disaksikan oleh Camat Way Jepara, Junaidi dan Camat Mataram Baru, Sriyati, SKM, serta Sekretaris Bapenda, Ahmad Fauzi.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Pajak PBB Desa Kebun Damar segera dapat direalisasikan. Selain itu, tunggakan pajak PBB tahun 2023 akan dibantu oleh Desa Braja Fajar dan Desa Braja Emas.
Kepala Bapenda Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman, menyatakan bahwa dirinya sangat bersyukur atas tercapainya kesepakatan ini.
"Saya bersyukur, dengan kerja sama yang baik antara ketiga desa, kami yakin permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana, demi kemajuan bersama," Kata Agus.