BestieIndonesiaNews.id, Bandar Lampung — Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) tahun anggaran 2017–2019 kembali menunjukkan hasil konkret.
Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Lampung, MGS Rudy mengungkapkan bahwa pada Jumat, 3 Oktober 2025, pihaknya bersama Jaksa Penuntut Umum telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
"Uang tersebut sudah kami tempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank BSI sebagai bentuk pengamanan sementara," ujar MGS Rudy dalam keterangan resminya, Selasa (7/10/2025).
Dia menjelaskan, dengan pengembalian terbaru ini, salah satu tersangka telah mengembalikan total sekitar Rp7,42 miliar, sementara total keseluruhan pengembalian dari seluruh tersangka mencapai Rp11,148 miliar.
"Penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam tahap penyidikan dan nantinya akan menjadi bukti dalam persidangan. Setelah inkracht, seluruh uang sitaan, rampasan, dan pengembalian kerugian negara akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
MGS Rudy menambahkan, langkah ini merupakan wujud keseriusan Kejati Lampung dalam memulihkan kerugian negara secara maksimal, baik melalui penelusuran aset maupun pengembalian sukarela dari para pihak terkait.
"Kami terus mendalami keterangan saksi dan tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan cukup bukti," tegasnya.
Kejati Lampung, lanjut MGS Rudy juga menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka berinisial IN, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi. Proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel," MGS Rudy
Pengembalian uang dalam kasus ini menjadi langkah positif dalam menegakkan hukum di sektor infrastruktur strategis nasional, khususnya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Kejati Lampung menegaskan akan terus mengupdate perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.
"Kami berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Tidak ada kompromi terhadap korupsi," tutup MGS Rudy.