Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP. Maulana Rahmat Al-Haqqi. (Foto/Fahri)
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Pihak kepolisian Polres Lampung Timur segera melimpahkan berkas kasus penusukan yang terjadi di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban ke Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP. Maulana Rahmat Al-Haqqi, kepada Wartawan, diruang kerjanya, Senin 5 Agustus 2024.
"Berkas perkara tersebut sudah dilengkapi baik secara materil maupun formil dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Ungkap Haqqi.
Terkait harapan Kuasa Hukum korban agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Haqqi menyatakan bahwa hal tersebut akan dilihat dari perkembangan penyidikan.
Haqqi menambahkan bahwa potensi untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana tetap ada jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur yang mendukung hal tersebut.
"Perihal kuasa hukum yang berharap ada penerapan pasal pembunuhan berencana, itu nanti kita lihat perkembangan penyidikannya, kita juga sudah menerapkan pasal 338 atau 351 ayat 3. Tapi kalau memang nanti dalam prosesnya terpenuhi unsur terencana, tetap kita akan terapkan pas berlapis," jelasnya.