Sosialisasi Stop Pencegahan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung Timur. (Foto/Istimewa)
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah persoalan serius yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data Simfoni PPPA, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, termasuk di Lampung Timur, menunjukkan tren yang memprihatinkan. Meski begitu, angka yang tercatat ini belum sepenuhnya mencerminkan realitas karena banyak kasus tidak dilaporkan, ibarat fenomena gunung es.
Apa Itu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak?
Kekerasan terhadap perempuan (KTP) mencakup segala bentuk kekerasan berbasis gender yang menyebabkan kerugian fisik, mental, seksual, atau penderitaan lainnya.
Kekerasan terhadap anak juga melibatkan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan seksual.
Jenis-Jenis Kekerasan:
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis/verbal
3. Penelantaran
4. Bullying
5. Kekerasan seksual
6. Perdagangan orang
7. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Beberapa Penyebab Kekerasan:
Faktor budaya, ekonomi, politik, hukum, dan kepribadian turut menjadi pemicu. Ketergantungan ekonomi perempuan terhadap laki-laki, serta norma yang memandang perempuan sebagai pihak yang lemah, memperparah situasi ini.
Langkah-Langkah Pencegahan:
1. Edukasi Masyarakat:
- Tingkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dan hak asasi manusia.
- Kampanyekan nilai-nilai anti kekerasan melalui pendidikan formal dan nonformal.
2. Penguatan Perempuan dan Anak:
- Berdayakan perempuan melalui pelatihan keterampilan dan kemandirian ekonomi.
- Ajarkan anak-anak untuk mengenali dan melaporkan tindakan kekerasan.
3. Peningkatan Layanan Pelaporan:
- Pastikan akses layanan pelaporan mudah dijangkau dan terpercaya.
- Tingkatkan kapasitas aparat untuk menangani kasus kekerasan dengan empati dan profesionalisme.
4. Pengawasan Lingkungan:
- Bentuk kelompok pengawasan di komunitas untuk memantau potensi terjadinya kekerasan.
- Ciptakan lingkungan aman, terutama di rumah, sekolah, dan tempat kerja.
- Dorong pola asuh yang positif dalam keluarga untuk mencegah kekerasan pada anak.
- Berikan konseling bagi keluarga yang berisiko tinggi mengalami konflik.
6. Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait:
- Terapkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan.
- Tingkatkan program sosial untuk membantu perempuan dan anak yang rentan.
7. Pemberdayaan Laki-Laki:
- Libatkan laki-laki sebagai agen perubahan dalam kampanye melawan kekerasan berbasis gender.
- Ajarkan nilai kesetaraan sejak dini kepada anak laki-laki.
Dukungan untuk Korban:
Korban kekerasan dapat melapor ke UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui layanan yang tersedia. Mereka akan mendapatkan berbagai bentuk dukungan, seperti:
1. Pelayanan kesehatan dan medis.
2. Bantuan hukum.
3. Dukungan psikososial dan moral.
4. Pelatihan kemandirian ekonomi.
Seruan kepada Masyarakat:
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
1. Menjaga lingkungan aman bagi perempuan dan anak.
2. Mendukung korban kekerasan dengan tidak menyalahkan mereka.
3. Melaporkan segala bentuk kekerasan kepada pihak berwenang.
4. Mengedukasi diri dan orang lain tentang pentingnya kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah kita bersama. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan berbasis gender. Bersama kita bisa, bersama kita lindungi!
Laporkan jika terjadi Kekerasan:
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan, segera hubungi UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau pihak kepolisian di Wilayah Anda.