Tersangka Asep Susandra (27) yang merupakan oknum Dept Collector
BestieIndonesiaNews.id, Metro - Kepolisian Resort Kota Metro mengambil langkah cepat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Megamall, Metro.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang sempat viral itu, seorang debt collector bank plecit yang diduga sebagai pelaku telah berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya.
Gerak cepat aparat Kepolisian Resort Metro tersebut diapresiasi banyak pihak. Pelayanan penanganan dan pengungkapan kasus yang cepat dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi seluruh pelaku tindak pidana di Metro.
Kasat Reskrim IPTU Rosali menyampaikan bahwa pelaku, Asep Susandra (27), warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, berhasil ditangkap pada Selasa (30/4/2024) malam di wilayah Banjarsari, Metro Utara.
"Setelah mendapatkan laporan, petugas Satreskrim Polres Metro langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Banjarsari, Metro Utara," ujar Kasat Rosali mewakili Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho
Kasat Rosali melanjutkan bahwa Asep bersama sejumlah rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tukang parkir di Megamall pada tanggal 27 April 2024.
Kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku terkait pembayaran angsuran koperasi. Setelah dipisahkan oleh pengunjung, pelaku kembali menyerang korban bersama tiga rekannya.
Saat ini, Asep telah diamankan, sedangkan tiga rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku atau Dept Collector dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.