BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Jumat (11/7/2025) pukul 13.00 WIB.
Keduanya adalah H (39), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, dan AH (28), warga Desa Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan ini sebagai langkah tegas memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Timur.
“Anggota Satresnarkoba telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, berikut barang bukti dengan total berat bruto sekitar 13,67 gram,” jelas Kapolres. Didampingi Kasat Narkoba AKP Timur Irawan dan Kasi Humas IPDA Edwin.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lampung Timur.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 13,67 gram, satu plastik klip berisi 6 plastik klip kosong, satu kotak rokok Surya, satu dompet kecil warna kuning, satu HP Vivo Y21 warna biru dan satu alat hisap sabu (bong).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana penjara seumur hidup.
Keduanya kini mendekam di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.