BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – DPRD Lampung Timur menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Lampung beserta rombongan pada Jumat, 17 Januari 2025.
Kunjungan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Lampung Timur ini bertujuan untuk mengawasi tindak lanjut Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung terkait tata niaga singkong.
Ketua Pansus Tataniaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mempertanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam mencari solusi atas persoalan tata niaga singkong. dia menegaskan bahwa keberpihakan terhadap petani harus menjadi prioritas utama.
Sekretaris Daerah Lampung Timur, Moch Jusuf, dalam kesempatan tersebut memberikan pandangan terkait peran pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan ini. Menurut Sekda SE tersebut kurang kuat harus ada perda sehingga pengusaha tidak bisa memainkan harga dengan seenaknya sendiri.
Sementara itu, anggota pansus tata niaga singkong DPRD Lampung yang juga Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menyoroti praktik yang dilakukan oleh pemilik pabrik. "Pemilik pabrik tidak boleh ikut menanam singkong. Hal ini berkaitan dengan pengaturan tata niaga tapioka dan aspek-aspek lainnya," tegasnya.
Anggota DPRD Lampung Timur, Hevzon, mengungkapkan bahwa hingga saat ini banyak pabrik belum mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah diterbitkan. Dia menyerukan agar sanksi tegas diberlakukan.
"Harus ada sanksi, karena surat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
Senada dengan itu, Nawawi Iskandar mengajak semua pihak untuk fokus pada solusi jangka pendek.
"Kita tidak perlu bicara jangka panjang terlebih dahulu. Fokus pada langkah jangka pendek, karena pabrik-pabrik ini tidak mengindahkan aturan yang ada. Justru sebaliknya," katanya.
Imam Zaki Nurhidayat menambahkan pentingnya menetapkan payung hukum yang jelas, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar.
"Dengan adanya payung hukum yang jelas, efek jera bisa tercipta, dan kepentingan masyarakat dapat diakomodir. Ini demi kesejahteraan petani singkong," ungkapnya.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Mikdar Ilyas menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung harus menekan para pengusaha untuk mematuhi aturan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"DPRD Lampung akan siap mengawal agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik," tutupnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menciptakan tata niaga singkong yang lebih adil dan berpihak pada petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat.