Penyerahan Bayi kepada LKS Inbatul Karomah oleh Kadis Sosial Lamtim. (Ist)
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur mengumumkan batas waktu bagi masyarakat yang merasa memiliki hubungan keluarga dengan bayi laki-laki yang ditemukan di Dusun V, Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, pada Jumat pagi, 17 Januari 2025 lalu.
Kepala Dinas Sosial Lampung Timur, Agus Subagyo, menyampaikan bahwa saat ini bayi tersebut telah berusia sekitar tiga bulan dan berada di LKS Inbatul Karomah Kecamatan Sekampung serta dalam pengawasan pihak dinas.
"Kami memberi waktu hingga tanggal 17 April 2025 bagi siapa pun, terutama orang tua yang merasa memiliki bayi tersebut, untuk segera menghubungi Dinas Sosial Lampung Timur," ujar Agus, Senin (14/4/2025).
Agus menegaskan bahwa apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada pihak yang mengklaim atau memberikan keterangan yang sah, maka bayi itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri guna penetapan status sebagai anak terlantar.
"Penetapan itu diperlukan untuk proses perlindungan hukum dan langkah penanganan selanjutnya," jelasnya.