BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, memberikan pesan penting kepada seluruh jajaran dalam Rapat Koordinasi Pengawas Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
Rapat tersebut mengusung tema 'Implementasi Tugas dan Fungsi Pengawasan dalam Mengawal Hak Pilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Timur'.
Kegiatan ini diadakan di Kafe Panorama Alam, Purbolinggo, Lampung Timur, pada Jumat (28/6/2024).
Ketua Bawaslu, Lailatul Khoiriyah, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini ditujukan untuk divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas, terutama terkait implementasi pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh KPU.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran ke bawah adalah pengawasan melekat," ungkap Lely -sapaan akrabnya-
Dia menjelaskan bahwa para petugas pengawas harus intens mengikuti jadwal petugas Pantarlih dalam melakukan coklit dari rumah ke rumah.
Rapat ini juga bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Karena Pengawas Desa itu hanya satu orang, sementara petugas Pantarlih berjumlah satu orang per dusun," jelasnya.
Lely menekankan pentingnya strategi pengawasan agar semua pekerjaan Pantarlih dilakukan dengan benar.
Dia juga mengimbau agar jajaran pengawas mengimplementasikan pengawasan tersebut dengan serius dan sebaik-baiknya.
"Kalaupun ada hal yang tidak bisa dilakukan pengawasan melekat, maka harus berkoordinasi dengan Pantarlih dan memastikan semua warga telah dicoklit di rumah langsung," tambahnya.
Lely meminta para petugas pengawas di tingkat bawah untuk selalu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.
Dia juga mengidentifikasi dua potensi kerawanan dalam proses coklit:
Pertama, jika petugas tidak melakukan coklit secara langsung atau tatap muka. Kedua, jika ada pemilih yang tidak dipastikan keberadaannya di rumah, meskipun sebenarnya tidak memenuhi syarat memilih di Lampung Timur.
Kedua hal tersebut, jika tidak diawasi secara ketat, dapat berpotensi menyebabkan pemilihan suara ulang (PSU) di masa depan.
"Kita harus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," Tegasnya.