Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah saat membuka acara diskusi Publik LAKH PWI Lampung. (Ist)
BestieIndonesiaNews.id, Bandar Lampung – Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Provinsi Lampung menggelar Diskusi Publik bertema “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital” di Hotel Horison, Bandar Lampung, Rabu (16/7/2025).
Acara ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari anggota LAKH PWI Lampung, PWI kabupaten/kota, serta perwakilan organisasi pers lainnya di Lampung.
Diskusi ini digelar untuk memberikan pemahaman mengenai hak-hak wartawan serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama di tengah tantangan era digital.
Ketua LAKH PWI Provinsi Lampung, Kusmawati, menjelaskan bahwa tema ini dipilih untuk menjawab keresahan banyak wartawan yang kerap berhadapan dengan persoalan hukum saat bekerja.
“Banyak wartawan yang belum memahami perlindungan hukum yang mereka miliki, padahal mereka memiliki hak-hak yang harus dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Kusmawati mengatakan bahwa LAKH PWI hadir untuk membantu wartawan yang mengalami persoalan hukum selama menjalankan profesinya, baik secara advokasi maupun pendampingan hukum di lapangan.
"LAKH PWI Lampung berkomitmen akan terus melakukan edukasi dan pendampingan bagi wartawan di seluruh Lampung agar dapat bekerja dengan aman, profesional, dan tetap terlindungi oleh hukum," Tegas Kusmawati.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, mengungkapkan bahwa masih banyak wartawan yang terjebak persoalan hukum, terutama terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), akibat adanya kesalahpahaman antara produk jurnalistik dan konten media sosial.
“Kami bekerja sesuai fakta yang terjadi dan harus disampaikan kepada publik. Kami bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Wirahadikusumah juga mengatakan, diskusi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan tidak hanya kepada wartawan tetapi juga kepada aparat penegak hukum, terutama penyidik, agar dapat memahami tugas wartawan dalam melaksanakan profesinya di lapangan.
Wirahadikusumah menegaskan, selama karya yang dipublikasikan merupakan produk jurnalistik yang memenuhi unsur verifikasi, maka wartawan memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Kalau terkait media sosial memang masuk dalam ranah UU ITE, tetapi jika benar itu adalah produk jurnalistik, kami akan membela habis-habisan wartawan yang dikriminalisasi,” pungkasnya.
Diskusi publik yang berjalan interaktif ini menghadirkan Narasumber :
1. Praktisi Pers : Nizwar, dengan Topik : Perbedaan Media Massa Online dan Media Sosial
2. Kapolda Lampung yang diwakili Kompol.Fredy Aprisa Putra Kanit Subdit V Siber Polda Lampung dengan Topik : Pers dan Undang-Undang ITE
3. LAKH PWI Lampung : Rozali Umar, dengan Topik : Pembelaan Hukum Terhadap Wartawan