Proses Restorative Justice yang di Pimpin Kajati Lampung (ist)
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara pidana ringan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kali ini, kasus pencurian dua unit handphone di Desa Wana, Kecamatan Melinting, berhasil diselesaikan secara damai antara tersangka dan korban.
Kasus bermula pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Seorang pria yang kini berstatus tersangka berangkat dari rumahnya untuk mencari durian jatuhan di belakang lapangan bola voli Dusun XV, Desa Wana.
Setibanya di kebun durian milik keluarga Sihombing, tersangka mendapati dua unit handphone yang sedang diisi daya di sebuah gubuk.
Di dalam gubuk tersebut hanya ada dua orang anak perempuan yang sedang tertidur, yakni anak dari saksi Asnawati dan kakaknya.
Mengetahui situasi itu, tersangka teringat permintaan anaknya yang ingin memiliki handphone, hingga akhirnya timbul niat untuk mengambil kedua handphone tersebut.
Setelah mengambilnya, tersangka menyembunyikan kedua barang tersebut di sebuah bangunan bekas pasar dekat rumahnya, lalu membawanya pulang sekitar pukul 13.00 WIB. Salah satu handphone digunakan, sementara yang lainnya disimpan di lemari rumah.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami potensi kerugian sebesar Rp3.200.000. Namun, setelah dilakukan mediasi dan pertimbangan dari semua pihak, termasuk pihak keluarga korban, perkara akhirnya diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Timur, Kuntadi menyatakan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk penyelesaian di luar pengadilan, karena nilai kerugian tergolong ringan, tidak ada unsur kekerasan, dan pihak korban telah memberikan maaf secara tertulis.
“Restorative Justice ini merupakan upaya penegakan hukum yang lebih humanis. Selain mengedepankan rasa keadilan bagi korban, juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang,” ujar Kepala Kajati didampingi Kajari Agus Baka.
Dengan disetujuinya penyelesaian perkara ini secara damai, tersangka dibebaskan dari proses hukum lanjutan dan dinyatakan telah berdamai dengan korban.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengajak masyarakat untuk terus mendukung pendekatan hukum yang berkeadilan dan mengedepankan penyelesaian damai, terutama dalam kasus-kasus ringan yang tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.