Eks Bupati Lampung Timur. M Dawam Rahardjo (topi dan masker). (Ist)
BestieIndonesiaNews.id, Bandar Lampung – Harapan menjadikan gerbang rumah dinas sebagai ikon kebanggaan Lampung Timur justru berujung petaka.
Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) Tahun Anggaran 2022.
Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (17/4/2025) malam.
Dawam tak sendiri. Tiga orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC alias AGS (Direktur perusahaan penyedia), MDR (ASN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), serta SS alias SWN (Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana).
Kasus ini menyeret anggaran senilai Rp6.886.970.921.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar akibat rekayasa proyek tersebut.
"Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Armen.
Kasus ini berawal dari niat Pemkab Lamtim membangun ikon baru pada 2021. Dawam Rahardjo, kala itu menjabat sebagai Bupati, disebut terinspirasi dari patung ikonik di salah satu kabupaten di Lampung, dan memerintahkan seorang kepala SKPD untuk mulai menyusun perencanaan.
Namun, alih-alih mengikuti prosedur, proses perencanaan justru diakali. Gambar desain gerbang diambil dari karya seorang seniman patung terkenal asal Bali, lalu digunakan oleh SWN untuk mendapatkan pekerjaan jasa konsultasi. Di balik layar, perencanaan ini sudah ‘diatur’ agar jatuh ke tangan perusahaan yang dipinjam SWN.
PPK dalam proyek ini, MDR, atas perintah Dawam, diduga memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) seolah-olah pekerjaan ini adalah proyek konstruksi biasa, padahal membutuhkan keahlian seni dan desain yang spesifik.
Perusahaan milik AGS, CV GTA, dipastikan menjadi pemenang tender. Namun, usai menang, proyek justru disubkon ke pihak lain. Proses ini memicu penyimpangan besar dan merugikan keuangan negara.
"Modus yang digunakan sangat terstruktur. Semua proses dari perencanaan hingga pelaksanaan diatur sedemikian rupa, termasuk menitipkan perusahaan untuk memenangkan tender," ungkap Armen.
Untuk mempermudah proses hukum, Kejati Lampung menahan keempat tersangka di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan subsidair Pasal 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.