Pembagian Sertipikat PTSL di Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lamtim. (ist)
BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Sebanyak 950 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (8/10/2025).
Penyerahan dilakukan secara langsung di Balai Desa Mandala Sari dalam rangkaian kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan ini disambut antusias masyarakat, sebab banyak warga yang telah lama menantikan kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki.
Kepala ATR/BPN Lampung Timur, Munawar, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh bidang tanah di Lampung Timur memiliki legalitas yang jelas. Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki perlindungan hukum dan dapat memanfaatkan tanahnya untuk berbagai kebutuhan ekonomi," ujar Munawar.
Munawar menambahkan, keberhasilan pelaksanaan program PTSL tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah, aparat desa, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi data dan proses pengukuran tanah.
"Kami juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran di desa Mandala Sari yang telah mendukung penuh proses PTSL ini. Tanpa kerjasama yang baik, penyerahan 950 sertipikat hari ini tidak mungkin terlaksana dengan lancar," tambahnya.
Munawar berharap, dengan adanya sertipikat tanah ini masyarakat bisa semakin bijak dalam mengelola asetnya, serta tidak mudah tergiur untuk menjual lahan yang memiliki nilai produktif bagi kehidupan jangka panjang.
Kepala Desa Mandala Sari, Alkodri menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan tersebut.
"Alhamdulillah, masyarakat kami kini sudah memegang bukti sah atas tanahnya masing-masing. Ini menjadi kado besar bagi warga Mandala Sari dan menumbuhkan rasa aman dalam mengelola lahan," ujarnya.
Dia menambahkan, keberhasilan ini juga menjadi semangat baru bagi pemerintah desa untuk terus bersinergi dengan BPN dan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang berbasis legalitas dan kesejahteraan masyarakat.
"Penyerahan sertipikat tanah ini menjadi bukti sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan di wilayah pedesaan," katanya.
Salah satu penerima sertipikat, Sadad, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas terlaksananya program ini.
Program ini sangat kami nantikan. Terima kasih kepada para pihak yang telah membantu, mulai dari pemerintah desa hingga pihak BPN," ungkapnya dengan penuh haru.
Dengan program PTSL, diharapkan seluruh bidang tanah di Lampung Timur dapat terdaftar dan bersertipikat secara menyeluruh, sehingga masyarakat semakin tenang dan berdaya secara ekonomi.