BestieIndonesiaNews.id, Indramayu – Kalangan wartawan Indramayu menolak keras surat Sekretaris Daerah Indramayu, Aep Surahman, yang memerintahkan pengosongan Graha Pers Indramayu (GPI), markas wartawan yang sudah ditempati selama 40 tahun.
Surat dengan Nomor 00.2.5/1700/BKAD itu dinilai sepihak dan tanpa mengedepankan musyawarah, sehingga memicu reaksi keras dari organisasi pers termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu.
Ketua PWI Indramayu, Dedy S Musashi menegaskan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi di Sekretariat PWI, Rabu (18/6/2025).
“Surat Sekda ini tidak menghormati komunikasi dengan insan pers. Gedung ini memiliki nilai sejarah panjang, bukan hanya sekadar tempat,” tegas Ketua PWI Indramayu, Dedy S Musashi, Jumat 18 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, PWI Indramayu menyatakan lima poin sikap tegas: 1. Menolak pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu.
2. Meminta klarifikasi atas surat Sekda tentang pengosongan gedung.
3. Meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim membuka komunikasi langsung untuk memperjelas persoalan ini.
4. Meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim membatalkan surat Sekda terkait pengosongan gedung.
5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indramayu membuka kemitraan konstruktif dengan Pemkab Indramayu.
PWI juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila surat tersebut tidak diindahkan.
“Kami akan mengambil langkah hukum jika aspirasi ini tidak direspons dengan baik,” tegas Dedy.
SEJARAH
Gedung tersebut memiliki sejarah panjang. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu pada tahun 1985 menempati Balai Wartawan di Jalan Letjend MT Haryono, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu tersebut.
PWI mendapatkan apresiasi berupa Balai Wartawan dari Bupati Indramayu H.A Djahari (1975-1985) atas perannya turut menyukseskan diraihnya penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha. Tanda kehormatan tertinggi pelaksanaan pembangunan daerah dari Kemendagri.
Pada 6 Oktober 1986, Balai Wartawan Indramayu diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Yogi S. Memet saat Bupati Indramayu H Adang Suryana (1985-1990). Peresmiannya bersamaan dengan perpustakaan (Dinas Perpustakaan dan Arsip). Selanjutnya, Balai Wartawan direnovasi pada era kepemimpinan ketua PWI Indramayu masa bakti 2011-2014 dan masa bakti 2014-2017.
Perubahan nama Balai Wartawan menjadi Graha Pers Indramayu merupakan hasil pertemuan pada 7 Januari 2022 di Ruang Ki Sidum Setda Kabupaten Indramayu.
Pada pertemuan tersebut, ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama oleh 13 (tiga belas) organisasi mengenai pengelolaan gedung.
Setelah menempati selama 40 tahun, PWI Indramayu menghadapi arogansi kekuasaan dan penghinaan terhadap pilar demokrasi. Sekretaris Daerah melalui surat nomor 00.2.5/1700/BKAD memberitahukan pengosongan bangunan/gedung. Bahkan memberikan batas waktu pengosongan paling lambat 23 Juni 2025.
Menanggapi surat tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu akan menjaga sejarah dan mempertahankan keberlanjutan roda organisasi menuntaskan visi dan misi Panca Aksi Dedikasi.