BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur - Dugaan perundungan (Bullying) terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu Pondok Pesantren di Lampung Timur menarik perhatian setelah dilaporkan oleh Yesi (43) ke Polres setempat. Senin 29 April 2024.
Yesi menuturkan bahwa, FS (12) menjadi korban perundungan sejak September 2023, dimulai dari perundungan verbal yang dilakukan oleh sejumlah teman sekamarnya di Ponpes ADAG wilayah Kecamatan Batanghari.
"Atas tindakan tersebut anak saya FS masih bersabar. Namun semakin hari tindakan tersebut berlanjut ke perundungan fisik yang terjadi pada akhir Februari hingga akhir maret 2024," kata Yesi.
Meski demikian, lanjut Yesi, bahwa FS tidak berani mengungkapkannya kepada orang tua, hanya kepada adik dan kakeknya. Namun Yesi dan Suaminya merasa curiga dengan sang anak saat ditanya kesehariannya dipondok, si anak terlihat trauma.
Setelah mendengar cerita dari adik dan kakeknya, Yesi bersama suami dan kakek FS melaporkan insiden tersebut ke Polres Lampung Timur untuk mencegah kejadian serupa.
"Saya dan suami merasa kecewa karena tidak ada tanggapan atau tindak lanjut dari pihak pondok pesantren, jadi saya melapor ke Polres Lampung Timur, saya berharap perundungan ini dapat segera di proses agar tidak terjadi dengan santri lainnya," harap Yesi.
Terpisah, saat dihubungi via Handphone, Pengasuh Pondok Pesantren ADAG, Hafis Wahidin, mengklaim itu bukan perundungan, melainkan aktivitas berlebihan sejumlah santri terhadap FS.
Hafis melanjutkan, setelah mendapat pengaduan dari wali santri FS, pihak Ponpes berupaya untuk melakukan mediasi antara Wali Santri Korban dengan Wali Santri yang diduga pelaku.
"Meskipun telah berupaya melakukan mediasi antara wali santri, upaya tersebut gagal karena ketidakhadiran wali santri FS. Upaya mediasi akan dijadwalkan kembali untuk mencapai penyelesaian yang tepat," katanya.