BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur –Rutan Sukadana turut menjadi saksi dalam acara Ikrar Setia NKRI yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), yang berhasil mengembalikan 72 narapidana tindak pidana terorisme (napiter) ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Acara berlangsung pada Rabu (24/04/2024).
Inspektur Jenderal Kemenkumham yang juga Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menyatakan bahwa ini adalah salah satu bukti dari upaya kerja keras dan keberhasilan dalam pembinaan terhadap napiter.
"Dengan mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, saudara-saudara warga binaan kami telah menunjukkan kesiapan mereka untuk mencintai NKRI, serta bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada," ujar Reynhard.
Ikrar setia NKRI ini diucapkan oleh 72 napiter yang berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia. Mereka terdiri dari 48 orang dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, 10 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, dan 3 orang dari Lapas Kelas IIA Karawang. Sementara itu, sisanya mengikuti secara daring dari lapas-lapas lain di Indonesia.
Reynhard juga mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung keberhasilan pembinaan napiter di dalam lapas, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus 88 AT Polri), Kementerian Agama, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), pemerintah daerah, organisasi masyarakat, serta instansi lainnya.
"Dukungan dari berbagai pihak sangat penting dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi napiter melalui program deradikalisasi di dalam lapas," tambah Reynhard.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya yang terlibat dalam penanganan napiter, dalam mencapai tujuan pemasyarakatan yang lebih luas," jelas Supriyanto.