BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Mengawali tahun 2025, jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 19 kasus dugaan tindak pidana dalam operasi kepolisian yang digelar sejak awal tahun.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, Dalam press release yang digelar, Rabu (12/2/25), mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan 19 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari 19 tindak pidana yang berhasil kami ungkap, terdapat 13 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ujar AKBP Benny, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 3 unit sepeda motor, 2 set kunci letter T, 3 unit genset, 2 jaket, 1 celana, 1 tas selempang, 5 dokumen kendaraan bermotor, 1 topeng sebo, 1 gunting, 2 obeng, 1 kotak amal, serta uang tunai Rp234 ribu.
Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kami akan semakin meningkatkan patroli dan pengawasan agar masyarakat merasa aman. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan bekerja sama dengan kepolisian guna mencegah aksi kejahatan,” tambahnya.
Para pelaku curat dan curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dengan meningkatnya pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan aktif melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar keamanan dan ketertiban di Lampung Timur tetap terjaga.