BestieIndonesiaNews.id, Lampung Timur – Kepolisian Resor Lampung Timur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di kios BRILink Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. Rabu (26/3).
Barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan tindak kriminal yang dilakukan oleh pelaku berinisial C (39), warga Kecamatan Sukadana.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti yang digunakan atau tertinggal di lokasi kejadian.
"Kami mengamankan satu buah palu dengan bercak darah, satu pasang sandal milik pelaku, satu pasang sandal milik korban, satu buah sarung tangan dengan bercak darah, serta satu lembar asbes yang dipecahkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam kios,” ujar Boyoh pada Rabu (26/3/2025) malam.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan, terutama palu yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melukai korban.
Diketahui, korban yang merupakan karyawan di kios BRILink tersebut mengalami luka serius di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul saat disekap oleh pelaku.
"Pelaku mencoba menguasai sejumlah uang dengan melakukan kekerasan, namun aksinya gagal. Karena korban mengenali pelaku, kami segera mendatangi rumahnya dan melakukan pendekatan terhadap keluarga hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri," lanjut Boyoh.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kejadian ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.